Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Bongkar Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Bongkar Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Kredit Foto: Bea Cukai

Oleh karenanya, penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia konsen terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

Sinergi antarkementerian/lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek atau hak cipta ke Bea Cukai sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen (contoh: obat dan kosmetik palsu) dan keselamatan konsumen (contoh: sparepart palsu), bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: