Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Nasabah WanaArtha Jangan Intervensi Hukum, Tapi Laporkan Pemilik

Oknum Nasabah WanaArtha Jangan Intervensi Hukum, Tapi Laporkan Pemilik Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengungkapan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dan menikmati. Apalagi, saat ini jajaran Kejaksaan Agung telah mengetahui modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tengah memburu aliran dana korupsi. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, penyitaan aset milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro adalah murni proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

Menurut Churdy, Kejaksaan Agung memiliki payung hukum untuk melakukan pembekuan rekening atau perampasan aset yang diduga terkait korupsi atau pencucian uang. Termasuk menyita aset Benny Tjokrosaputro berupa Sub Rekening Efek (SRE) yang belakangan diprotes manajemen dan nasabah WanaArtha Life. 

“Kejagung punya landasan hukum kuat melakuan sita dan pembekuan aset. Dan sudah tentu penyitaan aset ini didasarkan fakta, bukti dan analisa yang kuat," kata Chudry, Senin (26/10). 

Menyusul protes sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri nasabah WanaArtha, Chudry bilang, sudah seharusnya para nasabah mendesak manajemen untuk bertanggung jawab terkait gagal bayar yang terjadi di WanaArtha. Bila perlu, kata dia, para nasabah harus melaporkan kasus gagal bayar ini ke penegak hukum. 

Jika tidak dilaporkan, Chudry pun menduga desakan nasabah WanaArtha yang meminta aset sitaan milik Bentjok dilepas Kejagung dipandang bukan sebagai dorongan alami nasabah, melainkan sebagai dalih agar manajemen menghidari pembayaran polis. 

"Sepertinya WanaArtha mau menghindar saja karena tidak bisa bayar klaim. Dan penyitaan aset Bentjok yang terkait Jiwasraya di WanaArtha itu hal lain karena itu perjanjian terpisah. Nasabah jangan ngadu ke pengadilan tapi laporkan pemilik ke Kejagung atau polisi,” cetus Chudry. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: