Terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Benny dinyatakan menyamarkan asal muasal kekayaan yang dibeli dari pengelolaan saham PT Asuransi Jiwasraya.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
Mengenai pembelaan alias pledoi yang disampaikan Bentjok bahwa dia tidak mengenal manajemen investasi, hakim berpendapat itu tidak menguatkan secara signifikan jika Benny tidak turut serta dalam kasus korupsi dan memperkaya diri terkait investasi saham Jiwasraya ini.
Baca Juga: Para Terdakwa Jiwasraya Saling Tuding, Pakar: Ini Akan Memberatkan Vonis
"Menimbang bahwa terdakwa menyatakan tuduhan TPPU terhadap diri terdakwa tidak benar karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, menimbang bahwa pertimbangan terdakwa terbukti korupsi, menimbang oleh karena dalam dakwaan kedua, TPPU terdakwa terbukti, maka pleidoi terdakwa telah dipertimbangkan," ucap hakim.
Menilai hasil yang disampaikan hakim, peniliti hukum pidana dari Indonesia Public Institute Miartiko Gea mengatakan dengan jelas akan sangat mudah bagi negara untuk segera melakukan pemiskinan dan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun.
"Harus dikejar hingga benar-benar ganti rugi negara tertutupi. Ini terbukti secara hukum Bentjok sudah melakukan TPPU, maka pasal pemiskinan bisa berlaku dan sita aset seluruhnya sesuai kerugian negara," kata Miartiko.
Sementara itu, pengamat hukum Acara Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ganti rugi yang dibebankan kepada Bentjok adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi utang untuk dilunasi.
"Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana, sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa dibayar dan terdakwa mati, maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah utang, selama belum mati," kata Abdul saat dihubungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: