Selain itu, Chudry juga melihat harus ada tindakan kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak becus dalam mengawasi bisnis keuangan khususnya asuransi. Hal ini mengingat telah terjadi kasus gagal bayar di industri asuransi yang hinggi kini belum dapat diselesaikan dan merugikan nasabah.
“Ini muncul lagi WanaArtha, coba menghindar lewat kasus Jiwasraya. Jangan-jangan OJK tidak mengawasi, dan itu harus dipertanyakan dong?” tegas Chudry.
Untuk informasi, kemarin (26/10) pihak Kejaksaan Agung kembali memanggil saksi yang diantaranya merupakan pemilik WanaArtha Life, Manfred A. Pietruschka dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka baru kasus Jiwasraya atas nama Piter Rasiman. Sebelumnya, pada Rabu (21/10) Kejaksaan juga pernah memeriksa Manfred sebagai saksi dalam kasus megamorupsi Jiwasraya.
Sedangkan dalam pemaparan tanggal 3 September 2020, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyampaikan bahwa pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar. Jajaran Kejaksaan pun membuka diri kepada para nasabah dan manajemen untuk bisa membuktikan menggunakan data-data bahwa SRE yang disita bukanlah milik Benny Tjokrosaputro.
"Kami berikan kesempatan untuk saksi dari WanaArtha untuk buktikan seluas-luasnya di persidangan, dari yang disita Kejaksaan mana yang punya nasabah. Kami akan bertindak fair, kalau bisa dibuktikan pasti kami berikan," kata Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil