- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart
Publik dihebohkan dengan gugatan pailit terhadap perusahaan ritel Tanah Air pada awal Oktober. 2020 Tak tanggung-tanggung, dalam waktu hampir bersamaan, ada dua perusahaan ritel sekaligus yang tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kemudian digugat pailit ke PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Uno Sulap Rugi Jadi Cuan, Berubah Drastis!
Baca Juga: Sejarah Transmart Carrefour, Ritel Milik Chairul Tanjung yang Digugat PKPU
Kedua perusahaan tersebut tidak lain adalah PT Trans Retail Indonesia (Transmart) dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Transmart merupakan jaringan ritel milik Chairul Tanjung yang digugat PKPU pada 30 September 2020 oleh PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok berbagai jenis peralatan dapur, produk pecah belah, peralatan bar, housekeeping, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan hotel, restoran sampai kafe dan sekaligus menjadi kreditur Transmart.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Selang beberapa hari, kabar gugatan pailit kembali didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, kali ini melibatkan Ace Hardware Indonesia. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan fakta-fakta apa saja yang terdapat dalam kasus gugatan pailit tersebut? Simak ulasan berikut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih