Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart

Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart Kredit Foto: Www.acehardware.co.id

3. Pengakuan dan Sikap Ace Hardware

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa, mengakui adanya perjanjian jasa hukum bulanan antara perusahaan dan Wibowo and Partners senilai Rp10 juta. Kendati begitu, pada awal perkara ini mengemuka ke publik, manajemen Ace Hardware mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Niaga perihal gugatan pailit tersebut. 

Baca Juga: Skakmat! Ya Kali Gara-Gara Rp10 Juta Ace Hardware Pailit, Utang Triliunan Aja Bisa Langsung Lunas!

Oleh karena itu, Sugiyanto mengungkapkan Ace Hardware akan mengambil sikap dan tindakan setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Pada saat yang bersamaan, ia meyakinkan bahwa Ace Hardware tidak mengalami masalah keuangan dan kinerja perusahaan saat ini pun dalam keadaan baik.

"Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini, Ace Hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

4. Ace Hardware Gugat Balik Wibowo and Partners

Beberapa hari lalu, Ace Hardware mengambil tindakan hukum dengan menggugat balik Wibowo and Partners ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan balik tersebut, Ace Hardware meminta pengadilan untuk menyatakan sah bahwa Wibowo and Partners sebagai pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Ace Hardware juga meminta pengadilan menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum sehingga perjanjian dan akibat-akibat yang timbul lainnya batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.

5. Tagihan Dibayar, Wibowo and Partners Cabut Gugatan

Gugatan hukum terhadap Ace Hardware resmi dicabut oleh Wibowo and Partners. Pencabutan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh telah dibayarkannya kewajiban Ace Hardware kepada penggugat, yakni Wibowo and Parners. 

"Dari pihak pemohon (Wibowo and Partners) menyampaikan bahwa pihak termohon (Ace Hardware) telah melaksanakan kewajiban pembayarannya pada 19 Oktober 2020, yaitu 13 hari setelah pengajuan permohonan PKPU," kata kuasa hukum Wibowo and Partners, Fajar Ardianto, speerti dilansir dari Kontan.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, perkara gugatan PKPU tersebut dinyatakan selesai bertepatan dengan sidang pada 26 Oktober 2020 kemarin. Hal itu disampaikan oleh Vice President, Corporate Affairs Ace Hardware, Dasep Suryanto. Ia juga mengatakan, Ace Hardware akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sidang PKPU Nomor 329/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 dari permohonan PKPU atas nama Wibowo and Partners terhadap Ace Hardware sudah selesai dengan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: