Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart

Menyingkap Kasus Pailit Ace Hardware: Digugat PKPU Hampir Bersamaan dengan Transmart Kredit Foto: Www.acehardware.co.id

Ace Hardware

Ace Hardware merupakan perusahaan ritel yang menjual aneka perkakas dan perabot rumah tangga asal Amerika Serikat. Ace Hardware membangun jaringan bisnis di Indonesia melalui gerai-gerai yang jumlahnya saat ini mencapai 206 gerai dan tersebar di beberapa wilayah Tanah Air. Di samping fakta menjamurnya gerai Ace Hardware di Indonesia, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus gugatan pailit yang dialami oleh emiten ritel bersandi ACES ini.

1. Gagal Bayar Jasa, Ace Hardware Digugat Pailit

Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Wibowo and Partners mengajukan gugatan pailit terhadap Ace Hardware ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam keterangannya, Wibowo and Partners mengungkapkan bahwa latar belakang pengajuan gugatan tersebut adalah perjanjian jasa hukum bulanan (retainer). Ace Hardware dikatakan telah menunggak pembayaran jasa sebesar Rp10 juta kepada Wibowo and Partners, kuasa hukum yang pernah disewa oleh perusahaan. 

2. Wibowo and Partners Ajukan 6 Petitum

Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Wibowo and Partners mengajukan gugatan dengan enam poin permintaan (petitum). Keenam petitum tersebut adalah sebagai berikut.

a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

b. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

c. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

d. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

e. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

f. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: