Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR Kecam Pembiaran Aksi Penistaan ke Nabi Muhammad SAW yang Dilakukan Macron

Wakil Ketua MPR Kecam Pembiaran Aksi Penistaan ke Nabi Muhammad SAW yang Dilakukan Macron Kredit Foto: Aue.

”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan Agama/Tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara/berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada 5 jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad SAW sebagai Nabi yang mereka sucikan,” ujarnya. 

HNW menambahkan bahwa warga muslim Perancis merupakan minoritas Islam terbesar di Eropa Barat. Jumlahnya 5 kali lipat dari penganut Yahudi. Bila Macron ingin mengkoreksi intoleran, radikalisme dan terorisme, serta mementingkan maslahat bagi Perancis dan hubungan dengan Umat Islam serta negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sangat baik bila Macron dalam semangat menghormati HAM dan kebebasan berekspresi segera menghentikan api pemantik yang menghadirkan masalah yang makin meluas ini.

Yaitu penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta segera meminta maaf kepada Umat Islam, agar api masalahnya segera padam, sehingga tak ada lagi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. 

“Jangan malah mempolitisasi untuk kepentingan jangka pendek berhadapan dengan politisi sayap kanan Le Pen maupun kelompok rasialis dan radikalis supremasi putih dengan mengorbankan kepentingan Perancis yang lebih besar. Bila Macron ngotot dengan sikap negatifnya itu, maka ia langsung atau tidak langsung ikut  menyebarkan disharmoni antar warga dan Islamophobia, yang hanya hasilkan dampak negatif bagi kepentingan Perancis dan reputasi Macron sendiri” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: