Wakil Ketua MPR Kecam Pembiaran Aksi Penistaan ke Nabi Muhammad SAW yang Dilakukan Macron
Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia. Permohonan ini pun kemudian ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.
Berdasar putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama / tokoh agama.
Menghormati Agama/Tokoh Agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural. Sebagai negara hukum, mestinya Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.
“Apalagi, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis. Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar Umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global. Sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas Umat beragama Islam. Sehingga Kemlu Perancis juga tak perlu mengiba-iba, meminta tidak ada pemboikotan terhadap produk-produk Perancis, ” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami