Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Ekspor CPO dan Produk Turunannya Naik, Segini Besarannya

Pajak Ekspor CPO dan Produk Turunannya Naik, Segini Besarannya Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Demi menjaga keberlanjutan mandatori B30 dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak ekspor sawit dan produk turunannya. Kendati demikian, kenaikan tarif pajak ekspor ini bersifat progresif dengan mengikuti kenaikan harga sawit dunia.

"Program B30 tetap dijalankan sampai tahun depan. Jumlah B30 yang terserap sekitar 9,2 juta kiloliter. Yang diputuskan, komitmen pemerintah menjaga BPDP serta menjaga sustainability B30," kata Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual yang diselenggarakan BNPB, Selasa (27/10/2020). 

Baca Juga: Masih Ideal, Begini Kabar Harga CPO di W3 Oktober 2020

Kendati bersifat progresif, lebih lanjut Airlangga menjelaskan, “sudah diputuskan, tarif pajak ekspor sawit naik US$12,5 per ton. Untuk produk hilir, tarif akan naik US$10 per ton, dengan asumsi setiap kenaikan harga sawit US$25 per ton." Perlu diingat, pada periode ini, harga minyak sawit dunia berada pada kisaran US$700 – US$780 per ton. 

Dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga Hartarto mengatakan, program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal US$600 per ton agar harga tandan buah segar (TBS) petani sawit juga tetap terjaga.

Baca Juga: GAPKI: Berkat Sawit, Wilayah Terpencil Indonesia Berkembang

“Selain itu juga, untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan non-migas yang sekitar 12 persennya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya,” ujar Menko Airlangga.

Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mengalokasikan dana perkebunan kelapa sawit untuk 180 ribu hektar lahan di 2021 mendatang.

“Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan, yaitu Rp30 juta per hektar atau naik Rp5 juta per hektar dari sebelumnya sebesar Rp25 juta per hektar,” ungkap Menko Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: