Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020), yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua sejak awal berdirinya Koperasi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), muncul kembali harapan dana nasabah koperasi itu dapat dikembalikan.
Dengan adanya keputusan ini, KSP Lima Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari ke depan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan.
Baca Juga: Gagal Bayar Ratusan Miliar, Nasabah Ajukan PKPU terhadap KSP LiMa Garuda
Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, KSP Lima Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipailitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban utang kepada para nasabah/kreditur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjuk Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara. Selanjutnya, anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tata cara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan dilaksanakan oleh tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan.
Sebelumnya, Yang Mei Sheng dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP Lima Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi sejak berdirinya KSP tersebut. Hal ini dilakukan karena KSP LiMa Garuda tidak mampu mencairkan dana para nasabahnya yang sudah jatuh tempo.
Sebagaimana fakta persidangan terungkap bahwa dari sekitar Rp600 miliar dana yang dihimpun KSP LiMa Garuda di antaranya sekitar Rp400 miliar disalurkan ke berbagai projek pribadi Surahmat Sunjoto tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP Lima Garuda menjadi macet dan tidak bisa diambil.
"Setelah putusan pengadilan dibacakan yang diajukan pemohon PKPU terhadap KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah," kata Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga YMS dan kawan-kawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Rachman, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto dapat terealisasi, sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini. Mengingat, sebelum Permohonan PKPU diajukan, pihak pemohon melakukan berbagai cara penagihan, tetapi tidak satu pun skema pengembalian yang disampaikan pihak KSP Lima Garuda dalam hal ini Surahcmat Sunjoto dapat meyakinkan.
"Karena sumber dana pengembalian yang diharapkan dari rencana penjualan asset yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan, tuntutan kami selaku kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP Lima Garuda sangat simpel dan jelas: kembalikan seluruh Dana Anggota sejumlah Rp400 miliar yang disalahgunakan tersebut," tegas Rachman.
Terakhir, Rachman mengingatkan pihak KSP Lima Garuda, "Jangan sekali-kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu-menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga GarudaFood di mana keluarga terpandang di dunia bisnis."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: