Ribuan buruh kembali akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Aksi akan di pusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, akan memimpin langsung aksi tersebut bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca Juga: Duh Bu Menaker, UU Ciptaker Belum Usai, Sekarang Ditambah Begini Lagi...
Andi Gani menyebut aksi itu sekaligus menyampaikan surat mandat buruh menggugat ke MK.
Saat ditanya mengenai turun gunungnya kembali 2 tokoh buruh Indonesia ini, Andi Gani menegaskan, aksi ke MK ini merupakan langkah konstitusional.
"Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena Undang-Undang Cipta Kerja," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Andi Gani menilai, pilihan berjuang di MK diyakini masih bisa berhasil. "Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, langkah aksi unjuk rasa ke MK juga akan diikuti melalui aksi buruh di daerah-daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: