- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 Via www.pln.co.id & WhatsApp
Stimulus untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri
Selain pelanggan golongan 450 dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga memperluas insentif tagihan listrik untuk segmen sosial, bisnis, dan industri.
Program ini diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
• Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
• Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
• Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
• Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
• Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Baca Juga: Sungguh Malang PLN, Pendapatannya Naik Justru Buntung Belasan Triliun
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: