Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Buruk! Mohon Maaf Kaum Buruh, Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja

Kabar Buruk! Mohon Maaf Kaum Buruh, Jokowi Sudah Teken UU Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU eksisting.

"Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Blak-blakan Erick Thohir: Siap Dicopot Jokowi hingga Kisruh PT BNI

Dini menambahkan, penghapusan yang dilakukan Kemensesneg bersifat administratif atau memperbaiki typo. Justru menurutnya, tindakan Kemensesneg mengoreksi naskah final membuat substansi UU Cipta Kerja kembali sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja Baleg DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menekankan bahwa substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan pemerintah sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR, sebanyak 812 halaman. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: