Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Melalui UU Nomor 29 Tahun 2009, konsep transmigrasi yang semula hanya berfokus pada pemerintah pusat, berubah menjadi koordinasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra. Terkait pembinaan masyarakat dan lingkungan transmigrasi berubah menjadi pengembangan masyarakat dan kawasan yang lebih berkelanjutan.
Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, PTT, dan Transmigrasi, M Nurdin mengatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep pendukung transmigrasi tersebut di antaranya Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Perkebunan Inti Rakyat Perkebunan.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan merupakan jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah atau pemda dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi untuk berkembang dan maju.
Baca Juga: PASPI: Simbiosis Mutualisme Sawit dengan Petani Pedesaan
Sementara itu, Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi dilakukan untuk membangun dan membina perkebunan rakyat di wilayah baru agar mampu meningkatkan kegiatan transmigrasi dengan mewujudkan suatu sistem pengelolaan usaha yang memadukan berbagai kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil.
Dalam konsep kemitraan PIR sebelumnya, perusahaan mengelola lahan plasma sebesar 20 persen dan inti 80 persen, namun sekarang kebalikannya, lahan plasma diolah perusahaan 80 persen dan inti 20 persen. Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, kepastian keberhasilan transmigrasi zaman now merupakan reforma agraria dengan legalisasi lahan transmigrasi, kemitraan, dan produk unggulan kawasan pedesaan.
"Intinya adalah on farm, apa pun komoditasnya dikelola secara korporasi kerja sama dengan pihak ketiga. Satu transmigran menguasai lahan 3–4 hektare sehingga skala ekonomi tercapai dan kesejahteraan meningkat. Ada investor dan off-taker," kata Nurdin.
Nurdin juga menjabarkan, total investasi di kawasan transmigrasi baru untuk pembangunan kebun dan sarana prasarana yakni sebesar Rp18,62 triliun. Terdapat 44 badan usaha yang telah bermitra dan 42 di antaranya bergerak dalam perkebunan kelapa sawit. Hingga Oktober 2020, data business plan per perusahaan atau rencana kerja penanaman modal mencatat, rencana kebun inti 138.803,14 hektare dengan realisasi 78.715,87 hektare; rencana kebun plasma 150.399,55 hektare dengan realisasi 47.291,43 hektare; serta rencana tenaga kerja 49.571 KK dengan realisasi 21.433 KK.
Tahun 2019, terdapat tujuh badan usaha perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan IPT-nya yaitu PT Kalimantan Agro Nusantara; PT Anugerah Alam Persada; PT Internusa Alam Sejahtera; PT Sawit Jaya Abadi; PT Russelindo Putra Prima; PT Bumi Khatulistiwa Mandiri; dan PT Tridaya Hutan Lestari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: