Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS: Kasihan Rakyat! Situasi Berat, Tak Dapat Pembelaan

PKS: Kasihan Rakyat! Situasi Berat, Tak Dapat Pembelaan Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapun pihak pemohon uji materiil itu adalah Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk melakukan uji materiil peraturan di bawah Undang-undang (UU) ke MA yang dirasa merugikan. Mufida menambahkan, putusan MA itu sudah diketok sehingga secara formil hukum harus dihormati.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Ajak Peserta Gunakan Pandawa

"Namun, secara subtansi, kita patut mencermati pertimbangan MA dalam memberikan putusan antara saat membatalkan Perpres kenaikan Iuran BPJS dan menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS," katanya kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa saat menerima uji materiil Perpres 75 Tahun 2019, pertimbangan MA adalah melihat kondisi masyarakat yang berat secara ekonomi akibat kondisi global. Dia mengatakan, MA saat itu meminta pemerintah memperbaiki kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Artinya, lanjut dia, saat itu pada Maret 2020, pertimbangan ekonomi global dan sulitnya kemampuan warga jadi salah satu pertimbangan. Sementara pada pertimbangan saat menolak uji materi Perpres 64/2020, kata dia, MA melihat iuran kelas I dan kelas II sangat terjangkau oleh masyarakat.

"Sementara pada kondisi saat ini, keadaan masyarakat jauh lebih sulit dibandingkan pada bulan Maret 2020. Dengan melihat subtansi ini, pembebanan akibat kesalahan pengelolaan BPJS ke masyarakat seolah teramini. Nilai Keadilan dalam sila ke-5 Pancasila makin terasa melemah. Kasihan rakyat sedang dalam situasi berat, tak dapat pembelaan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: