Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Profesor Mesir Diskors Setelah Hina Islam dan Nabi Muhammad

Profesor Mesir Diskors Setelah Hina Islam dan Nabi Muhammad Kredit Foto: Unsplash/Simon Berger
Warta Ekonomi, Kairo -

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Mesir menskors seorang guru universitas dan merujuknya ke komite disiplin karena dituduh menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW, demikian dilaporkan media lokal.

Mohammed Mahmoud Mahdali, profesor di Institut Tinggi Layanan Sosial di Alexandria, muncul dalam dua klip video yang di-posting di platform media sosial beberapa hari yang lalu, saat dia memberikan ceramah kepada para mahasiswa.

Dia sengaja berbicara tentang Islam dan menghina Nabi Muhammad, SAW sambil membela posisi Prancis setelah penerbitan karikatur yang menghujat Nabi Muhammad SAW.

Di video pertama, dia berbicara tentang pernikahan Nabi Muhammad dengan cara yang kasar, dan kemudian muncul di video lain yang menghina Al-Qur'an. Sang Profesor meminta para siswa, yang menolak komentarnya, untuk meninggalkan ruang kuliah.

Mahdali juga menolak seruan untuk memboikot produk Prancis, dengan mengatakan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi hak berekspresi di negaranya.

Video-video kasar tersebut memicu kemarahan di antara siswa yang mengajukan pengaduan terhadapnya, menuduhnya menghina Islam dan memfitnah Nabi, demikian diwartakan Gulf News.

Juru Bicara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Hossam Abdul Ghaffar, mengatakan keputusan untuk menskors guru diambil setelah memverifikasi konten video dan mengikuti keluhan yang diajukan oleh siswa di institut tersebut.

Dia mengatakan Dr. Khaled Abdul Ghaffar, Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah, menugaskan salah satu profesor Fakultas Hukum di Universitas Alexandria untuk segera menyelidiki apa yang beredar.

“Diputuskan untuk memberhentikan anggota fakultas dari pekerjaannya sampai hasil penyelidikan muncul, dengan syarat hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada menteri dalam waktu 48 jam,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: