Salah satu upaya kebijakan fiskal yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Utara pada masa pandemi ini ada tiga Kebijakan, dimana tiga kebijakan itu yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Kantor Wilayah Perwakilan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Utara Tiarta Sebayang mengatakan rincian dari tiga kebijakan itu yakni untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Sumut mencapai Rp 2,276 triliun. Sedangkan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sumut sebesar Rp10,472 triliun.
Baca Juga: DJPb Sumut: 6 Peran Kebijakan Fiskal pada Ekonomi Nasional dan Regional
"Kemudian dana desa yang sampai Oktober 2020 realisasinya di Sumatera Utara sebesar Rp3,573 triliun. Sedangkan untuk PEN, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2,039 triliun, kartu Sembako Rp1,378 triliun, bantuan sosial (Bansos) tunai Rp1,911 triliun, beras PKH 15.307.320 kg, pra kerja Rp906,826 miliar, insentif nakes pusat Rp82,822 miliar, klaim rumah sakit (RS) Rp18,873 miliar, subsidi upah Rp621,413 miliar, Padat Karya Tunai (PKT) Kementan Rp12,233 triliun, PKT Kemenhub Rp416,169 miliar, PKT Kemen PUPR Rp349,931 miliar dan BPUM Rp2,733 triliun," katanya, Kamis (5/11/2020).
Dikatakannya, pemerintah merevisi postur APBN dalam Perpres 54/2020 dengan Perpres 72/2020 untuk mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Sedangkan belanja negara menjadi sebesar Rp2.739,16 triliun, di mana Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.975,24 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp358,88 triliun, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp763,92 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp5 triliun," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil