Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'??. Selain itu, ?ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ?
Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ?rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.
Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
?"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri. (Antara).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil