Kredit Foto: Dok. Jasa Raharja
Hendri menyebutkan bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Para korban kecelakaan lalulintas yang berada didalam Bus tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 33 tahun 1964 dengan santunan biaya perawatan masing-masing sebesar Rp20 juta" pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: