Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dapat Dua Gelar, Dekan Kehutanan UGM Bantah Soal Nilai Akademik Jokowi Tak Cukup untuk Lulus

Dapat Dua Gelar, Dekan Kehutanan UGM Bantah Soal Nilai Akademik Jokowi Tak Cukup untuk Lulus Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tudingan yang mempertanyakan kelayakan akademik Joko Widodo untuk menyelesaikan pendidikan strata satu (S1). Fakultas Kehutanan UGM menegaskan, kelulusan Jokowi telah memenuhi standar akademik yang berlaku pada era 1980-an.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., menjelaskan bahwa ketika Jokowi mulai menempuh pendidikan di UGM pada 1980, sistem pendidikan di Fakultas Kehutanan masih menerapkan jenjang Sarjana Muda dan Sarjana.

Pada tahap Sarjana Muda, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan 120 Satuan Kredit Semester (SKS) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00.

"Jadi kalau untuk mendapatkan Sarjana Muda itu harus menempuh 120 SKS dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal," jelas Sigit.

Menurut Sigit, data akademik yang dimiliki UGM menunjukkan nilai Jokowi berada di atas batas minimal tersebut. Karena itu, Jokowi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan jenjang Sarjana Muda.

"Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu, sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus Sarjana Muda," tegasnya.

Setelah menyelesaikan jenjang Sarjana Muda, mahasiswa pada masa itu memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan guna memperoleh gelar Sarjana penuh. Jokowi diketahui memilih melanjutkan ke jenjang tersebut.

Untuk menyelesaikan pendidikan Sarjana, mahasiswa diwajibkan mengambil tambahan minimal 40 SKS. Dengan demikian, total beban studi yang ditempuh mencapai 160 SKS.

Namun, terdapat ketentuan berbeda dalam penilaian kelulusan pada tahap Sarjana. Sigit menjelaskan, IPK untuk 40 SKS tambahan tersebut harus memenuhi batas minimal 2,5.

Baca Juga: Dekan Kehutanan UGM Akui Sengaja 'Mendahulukan' ETD Skripsi Jokowi

"Kalau IPK-nya kurang dari 2,5, maka tidak dikatakan tidak lulus," ungkap Sigit.

Ia kemudian memastikan nilai Jokowi berada jauh di atas ambang batas tersebut. Dengan demikian, Jokowi dinilai telah memenuhi ketentuan akademik untuk menyelesaikan jenjang Sarjana.

Sigit menegaskan bahwa proses pendidikan Jokowi harus dilihat berdasarkan sistem dan standar akademik yang berlaku ketika ia menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM pada 1980-an.

"Sehingga Sarjana Muda lulus, kemudian dia Sarjana dan lulus juga," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat