Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prajurit Dihukum Sambut Kepulangan Habib Rizieq, Eh Petinggi Gerindra Nggak Terima

Prajurit Dihukum Sambut Kepulangan Habib Rizieq, Eh Petinggi Gerindra Nggak Terima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, buka suara terkait penahanan prajurit TNI Angkatan Udara Serka BDS, lantaran dirinya merekam dan menyanyikan sendiri sebuah lagu sambutan atas kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Apa salahnya kalau ada prajurit TNI simpati atas kedatangan ulama besar Habib Rizieq Shihab dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun?” tanyanya dalam akun Twitternya, Kamis (12/11). Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Masuk Red Notice, Polri: Saya Baru Dengar

Lanjutnya, ia berharap TNI tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan. Terlebih, sampai menghukum prajurit hanya karena rasa simpati kepada ulama. Baca Juga: Politikus PDIP Ngotot Proses Hukum ke Habib Rizieq Harus Ditindaklanjuti

“Jangan mengirim pesan salah pada publik. TNI selalu baik dengan ulama, kiai, habaib dan tokoh-tokoh agama. Jangan perlakukan prajurit tersebut seperti kriminal,” tuturnya,

Sebelumnya, dalam video yag beredar, Serka BDS melantunkan sebuah lagu sambutan untuk Habib Rizieq, yang kembali ke tanah air.

"Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah. Disambut prajurit TNI, Allah, Allah. Marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu akbar!" ujarnya.

Sebelumnya, Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto telah membenarkan pria yang berada dalam video viral tersebut adalah prajuritnya. Dia juga menyebut Serka BDS sedang ditahan karena diduga melanggar disiplin

"Memang itu anggota TNI AU. Dia sudah melanggar hukum disiplin militer. Akan kita tindak tapi harus menunggu penyelidikan oleh POM (Polisi Militer) dan intelijen," ujarnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: