Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Nyangka KDRT di Jerman Meningkat Signifikan, Ini Penyebabnya...

Gak Nyangka KDRT di Jerman Meningkat Signifikan, Ini Penyebabnya... Kredit Foto: Unsplash/Sangga Rima Roma Selia

Hukuman ringan

Banyak hakim yang menggunakan kembali vonis yang diloloskan Mahkamah Agung untuk urusan sipil dan proses pidana tahun 2008. Mahkamah agung membatalkan vonis pengadilan yang lebih rendah dan memutuskan pelaku tidak terlalu jahat.

Pengadilan tidak menemukan tujuan dan motif, yang menjadi syarat dari tindak pidana pembunuhan. Justru menyatakan 'pemisahan diinisiasi oleh korban sendiri dan dengan membunuhnya terdakwa merampas apa yang sebenarnya tidak ingin ia hilangkan'.

"Masalahnya hal ini bagian dari menyalahkan korban," kata pengacara dari Asosiasi Pengacara Perempuan Jerman, Leonie Steinl.

"(Putusan tersebut juga menerima) perempuan dibunuh karena pelaku tidak membiarkan perempuan menentukan hidupnya sendiri, seperti kejahatan yang dihasilkan konsep kepemilikan dan ketidaksetaraan berdasarkan gender," tambah Steinl.

Steinl menegaskan definisi setiap pembunuhan terhadap perempuan adalah pembunuhan berbasis gender. Ia mengatakan setiap laki-laki yang membunuh pasangan atau mantan pasangannya karena perempuan itu meninggalkannya atau ingin meninggalkannya, harusnya dianggap sebagai pembunuhan biasa.

"Karena tindakan itu bermotifkan konsep gender berdasarkan kepemilikan yang melanggar martabat kemanusiaan," tegas Steinl.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: