Fintech adalah singkatan dari Financial Technology yang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi hingga menjadi sebuah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Dikutip dari laman bi.go.id, fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Apabila padag awalnya pembayaran harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dengan adanya fintech, semua orang dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Baca Juga: Apa Itu Denominasi?
Ketika fintech muncul pada abad ke-21, istilah tersebut awalnya diterapkan pada teknologi yang digunakan di sistem back-end lembaga keuangan yang sudah mapan. Sejak itu, telah terjadi pergeseran ke layanan yang lebih berorientasi pada konsumen. Karena itulah fintech saat ini sudah mencakup berbagai sektor dan industri seperti pendidikan, perbankan ritel, penggalangan dana dan nirlaba, serta manajemen investasi.
Fintech juga mencakup pengembangan dan penggunaan mata uang kripto seperti bitcoin. Segmen fintech tersebut menjadi concern utama paling banyak, hal ini uang besar masih terletak pada industri perbankan global tradisional dan kapitalisasi pasar multi-triliun dolar.
Sejak revolusi internet dan internet seluler merevolusi smartphone, hal itu turut menjadikan teknologi keuangan tumbuh secara eksplosif. Fintech yang awalnya mengacu pada teknologi komputer atau back office bank telah berubah menjadi berbagai macam intervensi teknologi mulai dari keungan komersial hingga pribadi.
Fintech sekarang menggambarkan kemudahan berbagai aktivitas keuangan, seperti transfer uang, menyetorkan cek dengan smartphone, tak perlu ke bank untuk mengajukan kredit, mengumpulkan uang untuk memulai bisnis, atau mengelola investasi tanpa bantuan seseorang.
Menurut Indeks Adopsi Fintech 2017 dari EY, sepertiga konsumen memanfaatkan setidaknya dua atau lebih layanan fintech sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Lebih lanjut, berdasarkan Bank Indonesia, rupanya fintech terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
1. Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
P2P lending dan crowdfunding yang juga sebagai marketplace finansial mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Biasanya, proses P2P lending lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform.
2. Manajemen Risiko Investasi
Fintech jenis ini dapat memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa diakses melalui smartphone. Pengguna hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan.
3. Payment, Clearing, dan Settlement
Startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.
4. Market Aggregator
Jenis fintech ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis market aggregator berisi berbagai informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi yang bertujuan agar peengguna dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.
Sudah tau berbagai jenisnya, lantas apa manfaat fintech dalam kehidupan sehari-hari? Benarkah memudahkan? Berikut ulasannya!
Fintech Dapat Meningkatkan Taraf Hidup
Kehadiran fintech tak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan startup itu sendiri, tetapi juga bisa meningkatkan taraf hidup serta daya beli masyarakat luas. Kehadiran fintech bahkan memiliki peranan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan hingga 600 juta jiwa lebih.
Fintech Mengurangi Jumlah Pinjaman Berbunga Tinggi
Kehadiran pinjaman berbunga mungkin menyesakkan bagi masyarakat. Tetapi, dengan adanya fintech dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang yang lebih mudah, transparan dan dapat dinikmati semua kalangan masyarakat.
Membantu UMKM Mendapat Modal Usaha dengan Bunga Rendah
Sebelum ada fintech, para pelaku UMKM di Indonesia mengandalkan pinjaman dari bank untuk mendapatkan modal usaha. Pinjaman bank pun biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi serta memiliki persyaratan dan prosedur yang cukup sulit.
Namun, dengan adanya fintech, pelaku UMKM dapat mengajukan dana di lembaga crowdfunding. Pastikan lembaga tersebut sudah terdaftar dan diawasai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya!
Pada intinya, fintech digunakan untuk membantu perusahaan, pemilik bisnis, dan konsumen mengelola operasi, proses, dan kehidupan keuangan dengan lebih baik lagi. Terutama dengan memanfaatkan perangkat lunak dan algoritme khusus yang digunakan di komputer bahkan smartphone.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: