Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Bereaksi Soal RUU Minol: Berlakukan Hukum Cambuk

FPI Bereaksi Soal RUU Minol: Berlakukan Hukum Cambuk Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) kembali mengeluarkan sikapnya tentang produksi dan penggunaan minuman beralkohol (minol) di Indonesia. Hal itu seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol di DPR.

Dalam pernyataan sikap resmi FPI, organisasi itu meminta agar diberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga: RUU Minol Digodok DPR, Polri: Kasus Dilatarbelakangi Miras 3 Tahun Ada 223 Kasus

"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU agar memberikan efek jera kepada pemakainya," tulis pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, sebagaimana dilansir, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, FPI juga menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda.

"FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda," bunyi pernyataan itu.

Tak hanya itu, organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu juga meminta dengan tegas kepada DPR untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%;

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: