Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Jubir Presiden Fadjroel Rachman, kasih komentar terkait dirinya tidak masuk daftar nama yang berhak mewakili Istana.
Ngabalin mengaku tak pernah dilarang berbicara atas nama Istana. Semua masih normal-normal saja sampai saat ini. Apalagi, Ngabalin merasa belum pernah melakukan kesalahan.
"Selama ini alhamdulillah, kan tidak ada salah ngomong saya kan," kata Ngabalin, beberapa waktu lalu.
Jika pun, suatu waktu ia salah bicara, menurutnya, masih ada sumber lain dengan tingkatan yang lebih shahih di atasnya bisa melakukan klarifikasi yakni Moeldoko. Ia menjelaskan, KSP adalah delivery unit kerja presiden yang kedudukannya sebagai mediator untuk memfasilitasi semua urusan-urusan pemerintah dengan masyarakat yang tersumbat.
Sebagai salah satu Tenaga Ahli Utama KSP, dia bertugas menyalurkan informasi penting dari kerja kerja presiden dan pemerintah.
"Sama sekali kami tidak dihalangi untuk bicara. Kalau mengambil peran itu, tidak mungkin tidak ngomong ke wartawan," sambung dia.
Tapi apa pernyataannya masih boleh mewakili atas nama Istana? Menurut Ngabalin, tidak tertutup kemungkinan. Masih sama seperti sebelumnya.
"Kalau nanti, umpama ada hal-hal penting dari presiden harus disampaikan atas izin Kepala Staf Presiden dalam hal ini Pak Moeldoko, tidak masalah. Normal saja itu, seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga: Demokrat Bayangkan Fadjroel, Ngabalin, dan Ruhut Temui Demonstran, Berapa Ya Bayarannya?
Anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan, apa yang disampaikan Moeldoko adalah langkah preventif. Agar, jika ada kesalahan komunikasi di lingkungan Ring 1 itu, masih bisa diklarifikasi.
"Bisa dibetulkan oleh Pak Praktik, Pak Pramono, dan Pak Moeldoko," ucapnya.
Ngabalin juga membantah isu adanya evaluasi internal terkait komunikasi Istana. Yang ada, ungkapnya, sistem komunikasi baru, sedang dibangun oleh pemerintah.
"Diharapkan, kementerian, lembaga, humas, dan juru bicara itu bisa merepresentasikan kementerian dan lembaga atas nama pemerintah dan klaster yang ada seperti di Undang-Undang Cipta Kerja itu," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum