Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menurut dia, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
"Kita semua pemerintah dan elemen masyarkat, dalam delapan bulan terakhir mengerahkan daya upaya mengatasi Covid yang telah memakan ribuan korban jiwa dan ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat," tuturnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil