Pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah Rp5 juta selama masa pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bantuan subsidi upah ini karena banyak tenaga honorer yang gajinya kecil. Pemerintah melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Diutamakan Buat Nasabah Bank BUMN, yang Benar?
"Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak Rp1,6 juta, di bawah Rp5 juta. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Selasa (17/11/2020).
Dia menambahian, bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.
"1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka," ungkapnya.
Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Pemerintah segera mencairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) kepada guru dan tenaga kesehatan (GTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) madrasah. Nantinya, pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan subsidi upah akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Juknis pencairan sudah ditandatangani kemarin. Saat ini SK Calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan Guru PAI Non-PNS pada sekolah umum sedang disiapkan.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: