Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan dan Jawa Timur

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Kalimantan dan Jawa Timur Kredit Foto: Bea Cukai

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, serta mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara. 

Kurnia Saktiyono mengimbau masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap peredaran barang ilegal agar terhindar dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan serta memberikan informasi kepada Instansi Bea Cuka jika mengetahui adanya barang-barang yang masuk secara ilegal.

Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan mampu untuk dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang barang yang tidak layak masuk ke wilayah Indonesia, serta wujud transparansi Bea Cukai Banjarmasin kepada masyarakat atas barang barang yang telah disita bahwa barang tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Minuman Keras Ilegal

Sementara di Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Muhammad Purwantoro menghadiri pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Penindakan sepanjang April hingga Oktober 2020 tersebut berhasil mengamankan 7,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Muhamad Purwantoro mengatakan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar instansi walaupun dalam keterbatasan di masa pandemi.

"upaya-upaya yang kita lakukan untuk mendapatkan hasil yang optimal adalah saling berkolaborasi dan saling mendukung baik itu dari Polri, TNI, Kejaksaan maupun dari Pemda meskipun situasinya belum normal," ujar Purwantoro. Menurutnya, kolaborasi dan sinergi dilakukan mulai dari pengumpulan informasi hingga penindakan. 

Hasilnya dari kolaborasi tersebut selain dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1,9 juta batang, juga diamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa mesin untuk memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin dengan kapasitas produksi 3.000 batang per menit.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: