Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enggak Nyangka, Istana Ngaku Aksi Tito Semprot Gubernur atas Perintah Jokowi

Enggak Nyangka, Istana Ngaku Aksi Tito Semprot Gubernur atas Perintah Jokowi Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah

Umbu juga tidak melihat adanya unsur melampaui kewenangan soal sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020.

"Instruksi Mendagri ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya," kata dia.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegas Minta Bubar, Eh Kantornya Tito K Bilang FPI Gak Terdata...

Menurut dia, Tito sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020. Instruksi Mendagri memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah.

Lalu bagaimana tanggapan para gubernur? Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, enggan berkomentar panjang soal ini. Dia mengaku, masih harus mempelajari instruksi tersebut.

Namun, kata dia, sanksi-sanksi pencopotan kepala daerah tidak mudah. Sepengetahuannya, sanksi pemberhentian bisa dilakukan jika kepala daerah melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setuju dengan Tito. Menurut dia, kepala daerah bisa saja diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan. Ia berharap, dengan ancaman tersebut masing-masing kepala daerah bisa lebih disiplin.

"Setuju, setuju. Biar kepala daerah serius," kata Ganjar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Juara, Kalahkan Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: