Langkah polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) soal pelanggaran protokol kesehatan di berbagai acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab banyak dipertanyakan. Salah satunya soal izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apakah polisi harus izin Presiden dulu untuk periksa Anies dan Emil? Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengatakan polisi tak perlu izin Presiden karena Anies dan Emil masih sekadar dimintai klarifkasi. Klarifkasi, bukanlah tindakan penyidikan.
"Kalau diminta klarifkasi, siapa saja bisa. Bahkan Presiden sekalipun, kalau aparatnya mau," beber Yusril, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Anies Baswedan: Jakarta Serius
Acuannya Pasal 90 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur prosedur tindakan penyidikan terhadap kepala daerah. Aturan ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang membatalkan sejumlah pasal di UU Nomor 12/2008 tentang Pemda yang berlaku sebelumnya.
Dalam aturan itu, polisi memerlukan persetujuan presiden jika kasus yang menyeret kepala daerah sudah masuk tahap penyidikan disertai penahanan. Selain itu, kepala daerah bisa langsung ditahan jika melakukan makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindakan yang terancam hukuman mati.
Meski begitu, sebelum melakukan penahanan ada yang perlu ditaati kepolisian. Apa itu? Kepolisian harus mengirim surat persetujuan tertulis ke Presiden. Batasannya 30 hari. Jika presiden tidak juga menjawab maka kepolisian bisa langsung menahan.
Sebagaimana diketahui, Polisi memeriksa Anies lebih dari sembilan jam pada Selasa (17/11/2020). Anies digali keterangannya soal kerumunan acara Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). Ada 33 pertanyaan yang diajukan petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Anies.
Habis Anies, giliran Kang Emil yang digarap polisi. Dia dimintai keterangan soal kerumunan penyambutan Rizieq di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11/2020).
Bedanya dengan Anies, dia digarap di Bareskrim Polri. Emil tiba di Mabes Polri pukul 09.40 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan panjang dilapis rompi biru dongker, Emil berjalan menuju gedung Bareskrim dengan dikawal sejumlah orang.
Tangannya yang "dibungkus" sarung tangan putih menenteng sebuah map merah. Tak banyak yang dia ucapkan saat dihadang wartawan.
"Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan," sergahnya saat ditanyai soal kedatangannya ke Bareskrim. "Nanti hasilnya insyaallah saya sampaikan setelah pemeriksaan dan klarifikasi," imbuh Emil yang bermasker putih.
Eks Wali Kota Bandung ini mulai digarap pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri. Pukul 11.30 WIB, pemeriksaan dihentikan sejenak untuk Shalat Jumat. Emil salat di Masjid Mabes Polri. Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Emil menyelesaikan pemeriksaan tujuh jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB. Berbeda dengan kedatangannya, kali ini dia banyak bicara. Emil yang digarap dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 sekaligus Gubernur Jabar ini, meminta maaf atas kerumunan di Megamendung.
Baca Juga: Anies Diklarifikasi, Ridwan Kamil: Kalau Saya Bahasanya Bukan Diperiksa
Sementara itu, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU), Senin (23/11/2020). Gelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Kalau ada, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ini masih tahap penyelidikan, belum penyidikan," ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: