Fakta-fakta BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Penuhi Syarat Langsung Masuk Rekening
4. Begini Syaratnya Guru dan Tenaga Kesehatan Dapat Subsidi Gaji
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Geger Habib Rizieq Kena Covid-19, FPI Buka Suara: Hoaks!
5. Alur Pencairan Subsidi Gaji
Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020
Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut, bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id
Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.
Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.
Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: