Janji Bayar Mulai Desember 2020, Indosterling Minta Nasabah Tak Tempuh Jalur Hukum
PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyampaikan bahwa kasus gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) segera diselesaikan. Karena itu, manajemen meminta para mantan nasabah atau krediturnya tidak menempuh jalur hukum (pidana).
Kuasa hukum IOI Hardodi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari sebagian nasabah. Di mana, tercatat 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp95 miliar dinaungi Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm bersepakat untuk mencabut laporan hukum di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Indosterling Gagal Bayar, Nasabah Merana: Saya Butuh Uang, Mama Saya Sakit
Sebelumnya, 58 klien tersebut memilih untuk tidak ikut mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020 dengan 3 pihak yang dilaporkan: PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur, dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.
"Harapan kami kalau debitur setuju, mereka memberikan waktu agar kami bekerja lebih maksimal lagi, maka masalah bisa diselesaikan. Harapan kami kawan-kawan debitur, jangan dulu menempuh jalan hukum, berikan waktu buat lami untuk bekerja, direalisasikan (pembayaran) di Desember (2020). Kami juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum nasabah yang melapor, mereka siap mencabut laporan," ujar Hardodi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam proses penyelesaian gagal bayar, manajemen perseroan akan melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya. Di mana, pembayaran akan realisasi l pada Desember.
Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam PKPU. Jika di dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka dimajukan pada Desember tahun ini.
Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni mulai fase satu hingga fase ketujuh atau masa periode Desember 2020 hingga Desember 2027. Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.
Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5%, kelompok dua 2,5%, kelompok tiga 1,5%, kelompok empat 1,5%, kelompok lima 1,0%, kelompok enam 1,0%, dan kelompok tujuh 1,0%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: