Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Nasib Rp1,3 Triliun Lender Masih Menggantung
Kredit Foto: Azka Elfriza
Kasus gagal bayar yang membelit fintech peer to peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), hingga kini belum usai. Ribuan lender masih harus bersabar akibat tertundanya pengembalian dana pokok maupun pembayaran imbal hasil dari platform tersebut.
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, per 5 Januari 2026 tercatat dana lender yang tertahan dan telah terverifikasi mencapai Rp1,39 triliun yang berasal dari 4.826 lender.
Terbaru, manajemen Dana Syariah Indonesia mengungkapkan bahwa salah satu kendala terletak pada rekening escrow utama perusahaan yang saat ini berstatus diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 15 Desember 2025.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening tersebut dapat dibuka. Dengan demikian, dana yang tersimpan di rekening dapat segera disalurkan kepada para lender.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, membenarkan adanya pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia dan menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik.
Menurutnya, langkah pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Ia menjelaskan bahwa PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Di sisi lain, OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menelusuri transaksi yang dilakukan perusahaan. Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.
Salah satu sanksi utama yang dikenakan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara aktivitas penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan berlangsung.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
Baca Juga: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 Triliun, Ini Penjelasan Dude Herlino dan Langkah OJK
Baca Juga: Pengembalian Dana Minim, Paguyuban Lender DSI Tuntut Transparansi Kondisi Keuangan
Perusahaan juga tidak diperkenankan mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DSI juga tidak diizinkan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), maupun pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Meski berada dalam pengawasan ketat, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional perusahaan secara normal. Perusahaan diminta untuk terus melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
Baca Juga: Ini Sanksi OJK untuk Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait Kasus Gagal Bayar
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Jadi?
DSI juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif, mulai dari telepon, WhatsApp, e-mail, hingga media sosial, serta memberikan respons dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement