PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka pemesanan tiket kereta api jarak jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Untuk mendapatkannya, masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, tiket yang dijual dimulai dari KA taksaka relasi Yogyakarta-Gambir, KA Gajayana relasi Malang-Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan-Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung-Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng-Bandung pp, dan lain sebagainya.
"Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Jasa Armada Cuan Puluhan Miliar Rupiah, Pemegang Saham Terima Hadiah Rp10,6 M
Joni mengatakan, konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada masa pandemi, KAI tetap menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Selain itu, pelanggan kereta api jarak jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: