Napoleon mengaku sempat mengenal Azis Syamsuddin saat menjadi Perwira Menengah (Pamen). Atas dasar itulah Napoleon kemudian menerima sambungan telepon dari Azis Syamsuddin menggunakan handphone Tommy Sumardi.
"Karena dulu waktu masih pamen, saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung," tuturnya.
Ia pun menceritakan obrolan singkat dengan Azis Syamsuddin menggunakan handphone milik Tommy. Intinya, kata Napoleon, Azis Syamsuddin mempersilakan Napoleon untuk membantu Tommy Sumardi mengecek status Djoko Tjandra.
"Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis. Eh bang apa kabar?. Baik. Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak?. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik," bebernya.
"Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape dari milik terdakwa (Tommy Sumardi)," imbuhnya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000 atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat