Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Didik menegaskan, kebijakan pajak normal dapat kembali diterapkan, ketika memang situasi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi corona sudah selesai.
"Setelah ekonomi normal maka pajak juga berjalan normal," tandas Didik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil