Polresta Bogor Kota akan menindaklanjuti pelaporan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait laporan menghalang-halangi pengambilan swab kepada Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Ujung-ujungnya, Direktur Utama dan beberapa tenaga medis RS Ummi kecipratan kasus Habib Rizieq.
"Perkembangan sampai dengan saat ini rekan-rekan juga sudah tahu Sabtu dini hari kita mendapatkan laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor yang isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 pasal 14," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 29 November 2020.
Hendri mengatakan saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim Satgas yaitu Agustiansyah selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19. Kemudian beberapa saksi yang lain beserta bukti-bukti rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya.
Hendri memastikan akan melakukan pemanggilan pihak rumah sakit dari mulai Direktur Utama RS Ummi, dokter, hingga perawat yang menangani Habib Rizieq.
"Nah perkembangan selanjutnya kita akan menindak lanjuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin kita sudah melakukan panggilan untuk melakukan klarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait," kata Hendri.
"Itu banyak laporannya. Baik itu yang kita panggil nanti direktur rumah sakit, kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah, itu perkembangannya," lanjutnya.
Hendri tidak menutup kemungkinan akan memanggil pasien yang berkaitan yakni Habib Rizieq Shihab jika dalam hasil pemeriksaan ada keterlibatannya dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: