Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Unggahan Foto Rizieq Shihab & FPI Diharamkan, Menkominfo Buka Suara

Unggahan Foto Rizieq Shihab & FPI Diharamkan, Menkominfo Buka Suara Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) angkat suara soal munculnya petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto Habib Rizieq Shihab di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram.

Media sosial (medsos) khususnya Facebook kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang "diharamkan" di media sosial. Setiap unggahan yang mengandung Habib Rizieq Shihab akan terkena banned.

Unggahan yang dimaksud termasuk foto, grup yang membahas HRS, dan link yang disertakan dalam suatu posting-an. Banyak yang beranggapan ini merupakan permintaan dari pemerintah.

Baca Juga: Pentolan FPI Rizieq Bikin Kontroversial Lagi, Langsung Diskak Pemuda Muhammadiyah

Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, mengenai hal yang penting dan sensitif seperti ini -larangan unggahan HRS- sebaiknya tidak berandai-andai.

Supaya lebih jelas, Johnny menyarankan warganet untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung kepada pihak Facebook.

"Semoga Facebook memberikan informasi dari sumber yang tepat dan alasan utama kebijakan Facebook melakukan takedown," kata Johnny melalui pesan singkat, Jumat malam (4/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: