Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Klaster Covid-19 di TPS, Pemerintah Harus Gencarkan Edukasi Protokol Kesehatan

Cegah Klaster Covid-19 di TPS, Pemerintah Harus Gencarkan Edukasi Protokol Kesehatan Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggaraan pilkada tentu memerlukan adanya kekompakan dari penyelenggara dan ketaatan rakyat untuk mengikuti Pemilu dengan mematuhi sepenuhnya pengaturan pelaksanaan pemilu.

Indonesia empat hari lagi akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 09 Desember 2020, episode Pilkada kali ini memang berbeda dari sebelumnya yang mana pilkada saat ini akan diadakan di tengah pandemi Covid-19 walaupun akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada, Lembaga Pemantau Pemilu Punya Peran Strategis

Akan tetapi, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu memperhatikan bahwa Pilkada kali ini tidak hanya terkait mengenai memilih pemimpin saja tetapi juga terkait legitimasi pemimpin terpilih dengan pengupayaan tetap tingginya antusias warga negara sebagai pemilih. Sebab, tidak mudah untuk mendorong, mengajak hingga meyakinkan masyarakat bahwa Pilkada yang akan diselenggarakan tak akan menjadi kluster baru penularan covid-19 yakni terjadinya kluster TPS (Tempat Pemungutan Suara). Baca Juga: Perhatian, BI Stop Operasional di Hari Pilkada 9 Desember 2020

Menyikapi permasalahan dan resiko munculnya kluster TPS, oleh sebab itu Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) perlu merepons dengan menyatakan sikap dan pendapat mengenai harapan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini sebagai berikut.

1. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu harus giat mensosialisasi dan mengedukasi penggunaan protokol kesehatan dalam memilih, dengan pemahaman yang baik diterima pemilih, akan mendorong antusias pemilih di Pilkada Serentak 2020 ini, sebab Pemilih tak khawatir lagi dalam memilih dengan risiko terjadinya kluster TPS.

2. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu berkomunikasi terhadap Pasangan calon, agar mewajibkan para Saksi Pasangan calon untuk membawa informasi hasil rapid test, sehingga tak terjadi kekhawatiran kluster TPS di Pilkada Serentak 2020 ini.

3. Penyelenggara Pemilu perlu lebih cepat mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS-TPS  agar tidak terjadi kelelahan bagi penyelenggara pemilu di tingkat TPS dalam pelaksanaan Pilkada. Tanpa memperhatikan efisiensi waktu pendistribusian logistik, akan menyebabkan kekhawatiran Penyelenggara Pemilu saat pengecekan suhu melampaui batas suhu yang ditetapkan yakni 37,30 Celcius.

4. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu melakukan cek kesehatan rapid test setelah seminggu atau dua minggu dari hari pemungutan suara, agar para pelaksana penyelenggara pemilu di tingkat TPS seperti KPPS dan Pamsung dapat benar-benar dipastikan sehat sejak sebelum pilkada dan sesudah pilkada. Karena Pilkada di tengah Pandemi bukan saja mengenai partisipasi pemilih, protokol kesehatan, hasil pemungutan suara, tetapi juga Pilkada Sehat sebelum dan setelah pemungutan suara, agar tidak terjadi Kluster TPS akibat penularan covid-19.

PSKP mendukung Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, tetapi PSKP juga mengharapkan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu terus mengupayakan terjaganya kesehatan masyarakat dalam proses Pilkada Serentak 2020 ini agar tidak terjadi kluster TPS, sebab Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi ini bukan saja mengenai legitimasi tetapi juga tetap terlindunginya kesehatan bersama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: