Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggeruduk Rumahnya Ditangkap, Mahfud MD: Polisi Punya Kemampuan Teknologi

Penggeruduk Rumahnya Ditangkap, Mahfud MD: Polisi Punya Kemampuan Teknologi Mahfud MD | Kredit Foto: Screenshot via Zoom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi penangkapan yang dilakukan Polda Jatim terhadap satu warga Pamekasan berinisial AD. Polda Jatim menangkap AD atas dugaan mengancam akan membunuh Mahfud.

Menurutnya, penangkapan itu bisa dilakukan lantaran polisi mempunyai kemampuan mengidentifikasi dan memburu. Dia juga memgingatkan Polri dibekali alat digital canggih untuk menunjang kinerjanya.

Baca Juga: Jadi Penggeruduk Rumah Mahfud MD yang Ditangkap, AD Akui Ucapkan 'Bunuh'

"Penangkapan itu karena polisi punya kemampuan teknologi untuk mengidentifikasi dan memburu. Jangan lupa Polri kita punya semboyan yang bisa ditegakkan secara efektif, yaitu Promoter (profesional, modern, dan terpercaya). Polri juga didukung oleh alat digital yang canggih," kata Mahfud kepada Republika.co.id, Minggu (6/12/2020).

Ancaman pembunuhan tersebut muncul setelah adanya massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura, beberapa hari lalu.

"Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang, tetapi ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Sabtu (5/12) malam.

Dari hasil penangkapan AD, didapati barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan. Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: