Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya menembak mati 6 orang pendukung Rizieq Shihab di Tol Cikampek Kilometer 50. Polisi mengklaim penembakan itu karena mereka dinilai telah melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut aksi itu adalah bentuk pembantaian yang jelas-jelas telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 10 orang simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerang polisi Senin, 7 Desember 2020 dini hari tadi. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut kalau mereka adalah laskar khusus.
"Jadi, dari hasil penyelidikan awal, kelompok yang menyerang diidentifikasi sebagai laskar khusus," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.
Kata Fadil, laskar khusus ini adalah mereka yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan polisi, dalam kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq di acara pernikahan putrinya. Namun, Fadil tidak merinci penghalang-halangan yang dimaksud.
Sementara dari kubu FPI, enam yang menjadi korban adalah rombongan mengawal Imam Besar mereka, Rizieq Shihab. FPI menyatakan Rizieq dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh keluarga. Mereka juga menyatakan dugaan bahwa kelompok yang menghadang itu diduga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan Rizieq.
Mereka pun dalam rilisnya menyatakan bahwa 6 orang anggota itu kemudian hilang diculik. FPI pun kemudian menyatakan menyembunyikan keberadaan Rizieq pasca kejadian tersebut.
"Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik," kata mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat