Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Ron rendah. Selain membahayakan lingkungan, ternyata BBM dengan RON rendah menyebabkan kualitas udara menjadi jauh menurun, tentu akan berpengaruh kepada ekosistem global.
"Tak hanya kendaraan, tetapi juga kepada pengaruh udara yang sangat berbahaya dan tentunya bagi dampak lingkungannya," ungkap Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Pertamina Sebar Hadiah di HUT ke-63, Ada E-Voucher BBM hingga Sepeda Brompton
Karena itu, lanjut dia, masyarakat memang perlu dibiasakan untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Bila nanti sudah terbiasa memakai BBM dengan oktan yang lebih tinggi, lanjut Mamit, konsumen bisa merasakan sendiri manfaat bahan bakar ramah lingkungan tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertalite Turun Jadi Rp6.450 di Jakpus dan Jakut
"Karena penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan juga menguntungkan pemilik kendaraan," ungkap dia.
Upaya pemerintah melalui komitmen Paris Agreement dan sesuai peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara harus segera dilaksanakan. Program Langit Biru perlu dioptimalkan. Karena itu Mamit mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merevisi aturan mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, terutama di Jawa Madura Bali (Jamali).
"Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," ujar Mamit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: