Beredar surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat rapid test covid-19, pada Menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Surat yang beredar itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Filri Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020, dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia. Baca Juga: Erick Thohir: Investor Jepang Berniat Kerja Sama dengan BUMN
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meengaskan bahwa surat perintah tersebut bukan dikeluarkan oleh KPK. Baca Juga: Erick Thohir Proyeksi Kinerja BUMN Lesu, Tahun Depan Minus 30%
"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaKx,"ucap Ali dikonfirmasi,Kamis (10/12/2020).
Diberitakan juga sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa terkait adanya pihak-pigak yang mengaku sebagai pihak KPK, maka masyarakat maupun penyelenggara negara untuk mewaspadai.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email [email protected] dan [email protected]," tutup Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil