Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Anggota FPI Didor Mati, Ahli Hukum: Terbukti Salah Prosedur, Negara Harus Minta Maaf

6 Anggota FPI Didor Mati, Ahli Hukum: Terbukti Salah Prosedur, Negara Harus Minta Maaf Kredit Foto: IG @reflyharun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Mabes Polri sudah mengambil alih kasus enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak karena disebut menyerang aparat. Adapun kasus yang terjadi di Jalan Tol Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) itu sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Refly Harun mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melakukan investigasi soal kebenaran prosedur yang digunakan aparat saat peristiwa di Jalan Tol Cikampek KM 50 itu terjadi.

"Kita sulit mengatakan apakah ini insiden, apakah bentrokan, apakah pepet-pepetan, dan lain sebagainya, apakah penculikan seperti yang dikatakan FPI, ataukah pembantaian yang versi lebih seram lagi," ujar Refly Harun dalam channel Youtubenya bertajuk 6 LASKAR FPI DITEMBAK DARI JARAK DEKAT DI JANTUNG!! LEBIH DARI SATU LUBANG!! I Pernyataan Pers FPI.

Baca Juga: Hasil Uji Balistik: Pistol yang Diduga Milik Anggota FPI Senjata Api Rakitan

"Tapi biarkanlah, serahkanlah kepada tim baik internal maupun eksternal yang ditugaskan, internal sudah dilakukan oleh Mabes Polri, eksternal yaitu Komnas HAM yang sudah bergerak, mereka mengatakan sudah mengantongi sejumlah informasi, tetapi tentu belum bisa diumumkan," tambah Refly.

Dia berharap ada tim independen yang dibentuk untuk melakukan investigasi selain Komnas HAM dan Mabes Polri yang sudah bekerja saat ini. Refly juga berharap tim independen itu bisa mendapatkan akses seluas-luasnya dalam bekerja.

"Tanpa terganggu dinding-dinding atau tembok-tembok kekuasaan kalau itu memang ada. Tapi mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, berjalan baik mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya," kata Refly yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) ini.

Karena, menurut dia, negara bertanggung jawab jika unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum terbukti pada peristiwa di Jalan Tol Cikampek KM 50 itu. Kemudian, kata dia, negara berkewajiban untuk mengungkapkan sebenar-benarnya peristiwa itu.

"Dan tentu saja negara harus minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban seandainya ada kesalahan prosedur yang sebenarnya tidak digunakan sebaik-baiknya prosedur yang sudah baik itu oleh aparat keamanan, marilah kita lihat lagi bagaimana ujung dari pengungkapan kebenaran ini dan kita akan juga bahas informasi-informasi lain yang banyak berseliweran," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: