Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Protes Pentolan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Hukum Harus...

MUI Protes Pentolan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Hukum Harus... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ikut menangaapi terkait penetapan penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait hajaran pernikahan puterinya, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan seharusnya hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik. “Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik,” kata Buya Anwar kepada wartawan, Kamis (10/12/2020) kemarin. Baca Juga: Diancam Bakal Diseret Paksa ke Kantor Polisi, Masya Allah Habib Rizieq Tetap Tenang..

Lanjutnya, ia mengatakan penegakan hukum terkait HRS juga harus berlaku bagi pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. 

Karena itu, menurutnya, jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka akan menimbukan keresahan di tengah masyarakat. Baca Juga: Ini Dia Identitas 6 Tersangka Kerumunan Hajatan Pentolan FPI Rizieq Shihab

“Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya.

“Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya,” kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab usai dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, belum lama ini.

Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berisi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," katanya, di polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: