Pemerintah akan memantau detail arus barang antarpulau di Indonesia. Karena itu, setiap pengiriman barang antarpulau harus tercatat dalam manifes yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau, beleid ini akan berlaku 10 November 2021 atau setahun setelah diundangkan.
Dalam aturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau dilakukan pelaku usaha secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.
Baca Juga: Keren Nih, Surplus Neraca Dagang RI Terus Berlanjut di Oktober 2020
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, menjelaskan bahwa Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.
Dalam inpres tersebut, dalam optimalisasi perdagangan antarpulau, diperlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian atau lembaga. "Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud," kata Suhanto di Jakarta, Kamis (10/1/2/2020).
Suhanto pun mengharapkan, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.
"Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Selain itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri," tegas Suhanto.
Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan. Namun, sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum