Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibolehkan pulang.
Baca Juga: PA 212 Soal Penahanan Rizieq: Hukum Ditegakkan Semaunya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ketiga orang itu hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Nah, dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara tidak bisa ditahan.
"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Sementara, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. Ketiga tersangka itu datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari, pukul 01.00 WIB.
"Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," tandasnya.
Baca Juga: Aliansi Umat Sulsel: Penahanan Habib Rizieq, Bentuk Kezaliman
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: