Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI: Mungkin Hanya dengan Alasan Inilah Habib Rizieq Bisa Ditahan

FPI: Mungkin Hanya dengan Alasan Inilah Habib Rizieq Bisa Ditahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sugito coba mengajak publik mencermati pasal-pasal yang diterapkan kepada Habib Rizieq, yaitu Pasal 93 UU Karantina. Sejak awal, pasal ini disadari punya kelemahan karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum, pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam hukum pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari.

Menurut dia, adanya sanksi pidana penjara yang dapat diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau (lex certa) dan kurang tegas dalam mengatur (lex stricta).

"Bahayanya, pelaku bisa saja cuma didenda secara administrative atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Aliansi Umat Sulsel: Penahanan Habib Rizieq, Bentuk Kezaliman

Harusnya, kata Sugito, dalam pemidanaan semestinya berlaku prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir apabila sanksi administrative masih bisa diberikan.

Lebih celaka lagi, lanjut Sugito, apabila digandengkan secara akumulatif dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan di muka umum) dan Pasal 216 KUHP (melawan perintah pejabat yang menjalankan undang-undang).

"Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali)," katanya.

Pasal 93 UU Karantina Kesehatan berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan' dan 'dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan' diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini.

Dengan demikian, Sugito menilai ketentuan pidana tentang  penghasutan di muka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan.

"Karena sudah termaktub dalam frase 'menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan' (Pasal 93 UU Karantina Kesehatan). Faktanya, kita tidak hanya disuguhi dengan praktik ketidakadilan, tapi juga praktik ketidakpastian (uncertainty) dalam penegakan hukum," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: