Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mematangkan persiapan semua aspek untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Termasuk di dalamnya persiapan pemenuhan jumlah kebutuhan vaksin, jenis vaksin yang akan didatangkan serta alur distribusi penyaluran vaksin sampai tingkat bawah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (10/12/2020) lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali memaparkan mengenai kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Menkes Terawan juga menambahkan bahwa saat ini terdapat enam jenis vaksin Covid-19 yang telah disahkan penggunaannya di Indonesia untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona SARS-CoV-2. Penggunaan keenam vaksin tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani: Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu Lama, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
"Menetapkan jenis vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
Saat ini, keenam vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinis fase ke-3 atau ada yang baru rampung uji klinis fase 3.
Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Menkes Terawan menyebut, penggunaan vaksin untuk vaksinasi Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti